Uji Petik SLO

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Klasifikasi , Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Pendidikan Tenaga Listrik Pasal 75 ayat 5 Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)  huruf  a. Lembaga Inspeksi Teknik, huruf c. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, dan huruf d. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.