UJI PETIK SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI PEMBANGKIT
Mengacu Peraturan Menteri ESDM 12/2021 Pasal 75 ayat 5 bahwa Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya. dan peraturan Menteri Energi no 10 tahun 2021 tentang keselamatan Ketenagalistrikan.
Sehubungan hal tersebut mohon bantuan saudara untuk mengisi daftar isian di bawah ini:
(Catatan: daftar isian ini untuk bahan laporan kami ke Direktorat Jendral Ketenagalistrikan)