PT MASARYO GATRA NASTITI
Uji Petik Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit
Mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 12/2021 Pasal 75 Ayat (5), bahwa lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, c, dan d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya. Ketentuan ini juga merujuk pada Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang keselamatan ketenagalistrikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Anda untuk mengisi data berikut ini guna keperluan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.