PT MASARYO GATRA NASTITI
Uji Petik Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit
Checklist Survey Uji Petik Pemegang Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Mengacu Permen ESDM no 12 tahun 2021
Pasal 75
Ayat (5) Lembaga Sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
Ayat (6) Daftar pemeriksaan Surveilans dan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Lampiran XVII C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.